Tentang Hak Cipta

 Peraturan dan ketentuan hak cipta

Seorang Creator memiliki hak atas karya yang telah mereka ciptakan, seorang creator akan memberikan Perlindungan atas karya yang sudah mereka buat. begitu pula dengan saya. 
Hak seorang creator dapat mempermasalahkan apabila (artikel, media, brand) digunakan oleh orang yang belum terkait kerjasama dengan Pencipta karya.

Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak eksklusif dari pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di tambah dengan skill penciptaan berupa media telihat.

Tentang hak cipta kami akan selalu menelusuri apapun yang terkait dengan kejanggalan projek baru yang meng-atas namakan projek kami. dengan tegas kami memperingatkan pihak yang akan mengatas namakan project kami.

Berdasarkan survei banyak yang memprotes saya 

Q :  Template blog nya saja tiruan, lalu untuk apa kami membaca hak cipta blog anda?
A: Saya sendiri sudah memiliki hak lisensi atas template yang di gunakan blog ini. namun saya menyembunyikan kepimilikan pertama atas dasar banyak nya perubahan yang saya lakukan pada template ini. 

Untuk saat ini kami baru bekerjasama dengan projek individu yang bernamakan LOGSTRA. Projek tersebut ialah projek individu yang di ciptakan untuk memberi pelayanan media pembayaran melalui aplikasi dan baru di jalankan untuk satu gerai yang ada di sukaraja, terciptanya aplikasi logstra adalah untuk mempermudah pembayaran non-cash karena tercipta saat pandemi COVID-19 agar tidak bertransaksi secara nominal fisik, mencegah penyebaran wabah virus yang sangat di waspadai di zaman nya.